DPO Tiga Bulan, Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Editor: KONTRUKTIF.com author photo


KONTRUKTIF.COM-Binjai, Polres Binjai dibawah kepemimpinan AKBP Hendrick Situmorang, S.H.,S.I.K.,M.Si berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang dapat merusak anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa,


Setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial JS (35) dan AS (42) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dusun III desa rumah galuh kecamatan sei bingai kabupaten Langkat pada tanggal 6/12/2022 yang lalu, kemudian dianya mengaku barang sabu-sabu tersebut diperolehnya dari JG.


Dan saat itu juga sat narkoba polres Binjai berupaya untuk mengejar terhadap bandar JG, namun kehadiran petugas saat itu sudah terendus olehnya sehingga dianya melarikan diri, kemudian diterbitkan DPO oleh satnarkoba polres binjai.


Setelah DPO diterbitkan oleh sat narkoba kemudian dibentuk jaringan untuk tetap melakukan pemantauan sasaran target terhadap JG.

Tepatnya hari Senin 20/3/2023 Kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H.,M.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut, sehingga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga JG.


Setelah mengetahui keberadaan JG (32) personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan di rumahnya dusun raja tengah desa raja tengah kecamatan kuala kabupaten langkat,


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari JG yaitu ; paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram, 1 lembar tisu (pembalut 1 bungkus di duga narkotika sabu). Dan terhadapnya dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ucap AKP IRVAN PANE. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini