Gubernur Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut masuk  zona hijau dengan nilai 90,54. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih kepada Gubernur Edy Rahmayadi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12).

KONTRUKTIF.COM
-Jakarta, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut masuk  zona hijau dengan nilai 90,54. 

Atas nilai tersebut, Pemprov Sumut masuk ke dalam lima besar predikat kepatuhan pelayanan publik terbaik se-Indonesia. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik merupakan acuan kepedulian pemerintah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pemprov Sumut akan terus memberikan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Sumut, ini adalah amanah rakyat yang harus kita jalani,” kata Edy Rahmayadi usai menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik oleh Ombusdman di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12). Anugerah diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih kepada Edy Rahmayadi. 

Pada tahun 2022 ada 19 provinsi yang masuk zona hijau, 13 provinsi zona kuning, dan 2 provinsi zona merah. Di Sumut pada tahun 2022 ada beberapa pemerintah kabupaten yang masuk ke zona hijau antara lain Batubara, Dairi, Deliserdang, Humbahas, Labuhanbatu Utara, Nias, Serdangbedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara. 

Menurut Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, penilaian ini bertujuan mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Penilaian kepatuhan berasaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi tidak memihak, keseimbangan keterbukaan dan kerahasiaan,” kata Najih. 

Selain itu, Najih juga mengungkapkan hasil penilaian dari tahun 2015 sampai kini menunjukan fluktuasi yang cenderung membaik. “Dari target capaian dari Kementerian Bappneas kita melihat dampak yang signifikan bahwa pemerintahan lembaga dan kementerian yang memperoleh zona hjau dari waktu ke waktu semakin naik,” kata Najih.

Najih mengharapkan kepatuhan standar pelayanan publik menjadi perhatian utama setiap kepala daerah kabupaten, kota, provinsi hingga pimpinan kementerian atau lembaga. “Isu peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik kita harapkan terus menjadi tumpuan dan perhatian seluruh stakeholder terutama kepala daerah dan kementerian lembaga,” katanya.(Irwan)

Share:
Komentar

Berita Terkini