Polresta Deli Serdang secara Resmi Launching Pendistribusian Dana Bantuan BTPKLWN

Editor: KONTRUKTIF.com author photo


KONTRUKTIF.COM-Deliserdang, Secara resmi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH membuka/launching pendistibusian penyaluran dana BTPKLWN (Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan) di wilkum Polresta Deli Serdang T.A 2022 bertempat di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (26/04/2022)

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Para PJU Polresta Deli Serdang dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang serta para Pedagang Kaki Lima, Pemilik Warung dan Nelayan yang sudah terdata oleh Bhabinkamtibmas Polresta Deli Serdang yang dinilai layak menerima BTPKLWN tahun 2022.

Pada pelaksanaannya personil Polresta Deli Serdang juga menyarankan dan menghimbau kepada masyarakat yang mengikuti giat penerimaan bantuan tersebut bila ada yang belum melaksanakan vaksinasi agar sebelum menerima bantuan lebih dahulu melaksanakan Vaksinasi di tempat yang sudah disediakan.dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan

Dalam Kata Sambutannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan penyaluran dana BTPKLWN untuk membantu mengentaskan kesulitan perkembangan ekonomi di tahun 2022 sekaligus guna percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan bagi pedagang kaki lima, warung dan nelayan ini merupakan program dari pemerintah pusat yang pada pelaksanaannya akan disalurkan oleh TNI dan Polri di Kabupaten/Kota. Diharapkan dalam pelaksanaan pendistribusian penyaluran bantuan ini dapat berjalan lancar dan tersalurkan kepada para pedagang dan nelayan sesuai data yang sudah dihimpun” yang akan berlangsung selama 3 hari yakni dari tanggal 26,27 dan 28;April 2022" pungkas Kapolresta.

Usai Acara Pembukaan Penyaluran BTPKLWN selesai, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab dan peninjauan langsung oleh Kapolresta Deli Serdang beserta para undangan kepada masyarakat penerima Bantuan tersebut. (Humas Polresta DS/FZ)

Share:
Komentar

Berita Terkini