Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Medan Area

Editor: KONTRUKTIF.com author photo


KONTRUKTIF.COM-Medan, Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pencuri motor yang selama ini meresahkan masyarakat terutama warga yang bermukim di wilayah hukum Polsek Medan Area.

Adalah Sandi Sembiring (31) warga Jalan Pengilar Desa Amplas Kecamatan Medan Amplas, berhasil dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Area saat berusaha kabur dari kejaran warga di Jalan Trikora VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

Bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Vega ZR  BK 2104 ABK, bernomor rangka  MH35D9203BJ129356 dan STNK serta kunci kontak, pelaku diamankan ke Mapolsek Medan Area.

Kamis siang (28/4/2022), Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan, pencurian terjadi Rabu (27/4/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Saat itu korban Raja Amar Nasution (19) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas menghampiri warung Mak Jerry di Jalan Jermal XV/Jalan Keramat Indah Kecamatan Medan Denai untuk membeli rokok.

Setiba di warung, korban memarkirkan sepedamotor di depan warung dengan kondisi kunci kontak masih lengket di sepeda motor.

Saat sedang membeli rokok, korban melihat sepedamotornya didorong pelaku. Spontan korban berteriak maling. Masyarakat yang mendengar mencoba menangkap pelaku yang kabur ke arah Jalan Trikora.

Sementara korban langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk melaporkan kejadian itu.

Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban langsung mengajak korban dan saksi untuk mengejar pelaku.

Pengejaran pelaku dipimpin langsung oleh AKP Philip A Purba SH MH, Kanit Reskrim yang sudah berpengalaman di Polsek-Polsek sejajaran Polrestabes Medan dalam upaya memberantas kejahatan.

Pelaku pun berhasil ditangkap saat berada di JalanTrikora VI Tegal Sari Mandala II Medan Denai. Tanpa perlawanan pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH mengatakan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 7 tahun,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini