Terkait Tukin Viral di Medsos, PNS Keluarkan Petisi

Editor: KONTRUKTIF.com author photo


DETEKSI.co - Medan, Petisi yang dimuat di Change.org, mereka menyampaikan kekecewaan terkait ketiadaan tunjangan kinerja (Tukin) dalam komponen THR PNS.

Petisi yang disampaikan itu bertajuk “THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.”

Petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua DPR, diinisiasi oleh Romansyah H.

Sejak dibuat pada Jumat (30/4/2021) hingga Sabtu (1/5/2021) pagi, petisi itu sudah mendapatkan dukungan 13.400 orang.

Dalam petisi tersebut, para PNS juga meminta agar Presiden Jokowi meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021.

Lebih lanjut petisi berisikan “Meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.” tulisnya.

Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019

Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan. 

Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.

Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut. 

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR PNS 2021 tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat. 

Dia mengatakan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan karena masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19. (sb)

Share:
Komentar

Berita Terkini