Perbatasan Danau Paris, Pulangkan Satu Orang Pengendara Sepeda Motor

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Aceh Singkil, Setelah tiga hari pelaksanaan operasi terpadu ketupat seulawah, posko terpadu Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, dari hasil penyekatan di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah telah didapati sanksi putar balik kepada seorang pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi.

Dari keterangan Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardi Wirapraja melalui Kasatlantasnya Iptu Mulyadi, SH kepada awak media deteksi.co via phone/wa, pada Sabtu (8/5/2021) mengatakan " selama tiga hari pelaksanaan penyekatan pelarangan arus mudik dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Instruksi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Himbauan Kapolri, maka telah dilakukan pemutaran balik kepada satu orang pelaku/pelanggar, yang tidak memiliki syarat yang telah ditetapkan. Seorang pelaku tersebut mengendarai sepeda motor, kemudian telah juga mengijinkan Keluarga MD 5 orang untuk memasuki wilayah Aceh Singkil " 

Lebih lanjut Mulyadi menambahkan " posko ops terpadu ketupat seulawah yang terletak di Kecamatan Danau Paris memiliki 13 anggota Polri, 4 orang TNI, 4 orang Dishub, 4 orang Satpol PP,  4 orang Dinas Kesehatan dan 4 orang BPBD serta di lengkapi dengan satu unit mobil ambulan. Pelaksanaan Operasi Terpadu Penyekatan/Ketupat Seulawah tahun 2021 khususnya di posko Danau Paris dilakulan mulai pukul 06'00 hingga 18'00 WIB hingga saat ini berjalan aman dan terkendali " pungkasnya.

Sementara menurut keterangan Ajizah (42) salah seorang pelaku usaha pedagang kue dan minuman segar kemasan botol di seputaran simpang Lipat Kajang, kepada awak media pada hari yang sama mengatakan " semenjak diberlakukanya larangan mudik omzet dagangan yang biasanya laris kini turun dratis. Ini diakibatkan dari sedikitnya orang yang mudik baik dari medan ke menduamas ataupun sebaliknya " tuturnya. (Subiyono)
Share:
Komentar

Berita Terkini