DETEKSI.co - Medan, Atas di berlakukanya penyekatan di beberapa titik perbatasan Sumatera Utara dengan provinsi lain, dalam menyikapi penyebaran penularan di masa pandemi covid-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini, menjadi keresahan dan kekhawatiran tersendiri bagi para supir lintas.
Seperti pernyataan Rizal Akhirudin (48) salah satu supir dua PT Sempati Star jurusan Medan - Jakarta kepada wartawan deteksi.co pada Sabtu (1/5), mengatakan " penyekatan yang dilakukan tentu saja akan menghambat perjalanan, karena dj situ banyak sekali proses dan pemeriksaan. Belum lagi kalau kebetulan ada yang positif covid maka tentu saja akan di pulangkan atau di lakukan perawatan. Dalam hal ini kami sebagai supir pasti akan di tuntut pengembalian sebagian dari ongkos mereka. Sementara tiket misal Jakarta - Medan bukan Jakarta Perbatasan, tentu kami akan rugi."cetusnya.
Lebih jauh Rizal menjelaskan " sementara ini saja penumpang sudah sulit kita dapatkan. Kami hanya berharap rezeki pada saat jelang dan setelah hari raya itu, kalau tidak ada kebijaksanaan maka kemungkinan kami tidak akan mendapatkan rejeki karena ketakutan para calon penumpang untuk mudik lebaran. Bolehlah bagi mereka yang mempunyai gaji dan THR maka keluarganya akan terpenuhi kebutuhan hari raya ini. Tapi kalau kami gaji dari sebagian keuntungan trip, bila banyak penumpang maka akan lebih uang trio kita. Sekarang kejadiannya seperti ini, kalau kami nggak ada penumpang maka keluarga kami akan makan apa dan hari raya ini bagaimana". keluhnya lemas.
Sudah di ketahui sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, di Sumut, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan Karo Ops telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk melakukan penyekatan khususnya perbatasan wilayah Sumut dengan Provinsi Aceh, Riau dan Sumbar.
Pihaknya juga melakukan pemantauan atau monitoring terhadap frekuensi jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang keluar atau masuk wilayah Sumut.
"Artinya (saat ini) sudah ada anggota yang mulai ditempatkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/4/2021) lalu.
Dijelaskannya, mengenai jumlah pos check point, masih dalam penggodokan. Namun, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.
"Untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi," jelasnya.
Mengenai putar balik kendaraan, pihak kepolisian akan berupaya agar tidak sampai kecolongan. Sebab, ciri-ciri pemudik pasti akan dikenali, sehingga diyakini tidak akan dapat melewati penyekatan yang dilakukan.
"Hanya saja, kalau kepentingannya mendesak, misalnya ibu hamil yang mau melahirkan tentunya harus kita pikirkan. Pemudik ini kita kan tau cirinya-cirinya, jadi tidak bisa melewati penyekatan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk mempercepat aturan waktu larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April-24 Mei 2021. (sb)