Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Ingatkan Pemko Tuk Hindari Dugaan Suap Jual Beli Jabatan ASN Golongan III dan IV

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Medan, DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar menghindari terjadinya dugaan suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) golongan III dan IV, seperti dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai 2019. “Perekrutan ASN golongan III dan IV Pemkot Medan menimbulkan kehebohan. Kami khawatir, karena kemarin baru saja Wali Kota Tanjungbalai ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dugaan jual beli jabatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Jumat (7/5/2021).

​Politisi PKS ini menerangkan, pihaknya mengikuti perkembangan terkini proses lelang terbuka bagi 71 jabatan, di antaranya 47 jabatan eselon III dan 24 jabatan eselon IV khusus Lurah.

Ia mengakui, muncul keanehan dari jabatan yang di lelang mengakibatkan menjadi pertanyaan warga merupakan hasil penilaian tim akademisi Fisipol Universitas Sumatera Utara dan Pemkot Medan.

Di antaranya, ditemukan jabatan Lurah Nelayan Indah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, padahal kedua jabatan tersebut tidak ada ketika pengumuman tahap awal lelang, dan bertambahnya jumlah jabatan menjadi 72 orang. “Tentang posisi jabatan yang dilamar, tetapi dapat di jabatan lain. Kok aneh, kata warga kepada kami,” katanya.

Ia yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS mendesak supaya Pemkot Medan dapat menjawab berbagai keanehan yang muncul kepada publik. “Jangan sampai akhirnya warga sedih, karena proses mensejahterakan mereka terbengkalai akibat persoalan lelang jabatan dengan kepentingan segelintir orang,” tegas Rudiyanto.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini