DETEKSI.co - Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas pekara Penyelundupan Minuman Beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal atas tersangka Syarifudin Laudu ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Sejak hari Kamis (6/5/2021) lalu, berkas perkara atas nama tersangka Syarifudin Laudu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Jaksa Dedi Simatupang saat di konfirmasi di Kantor Kejari Batam, Selasa (11/5/2021).
Dedi menyebut dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, status penahanan terhadap tersangka Syaffrudin Laudu kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan, terang Dedi, setelah pihaknya menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Bea dan Cukai. Adapun dalam berkas tahap II tersebut, penyidik menyerahkan satu orang tersangka, 29 karton rokok merk Luffman dan H Mild, 30 karton minuman mengandung Etil Alkohol merk Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai dan 213 case minuman mengandung Etil Alkohol merk Carlsberg.
"Sementara barang bukti Kapal Pompong masih dititipkan di gudang Bea dan Cukai Batam. Hal itu karena keterbatasan tempat atau lokasi penyimpanan barang bukti di kantor Kejari Batam," tambahnya.
Dalam berkas perkara tersebut, kata Dedi, Syaffrudin Laudu pun didakwa dengan pasal 54 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Dedi Menjelaskan, kasus penyelundupan ini terungkap saat kapal pompong bermuatan Mikol dan Rokok ilegal yang di Nahkodai tersangka Syarfuddin Laudu ditangkap oleh Kapal Tim Patroli Kepolisian Air XXXI-28-2003 Kepolisian Resor Barelang di perairan Pulau Bulan.
"Pada saat ditangkap, tersangka selaku nahkoda tidak bisa menunjukan dokumen resmi terkait barang-barang bawaannya. Sebab, Mikol dqn Rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai," tandasnya.
Setelah penangkapan, lanjutnya, kapal pompong kayu tanpa nama beserta awaknya dibawa ke Kantor Satuan Kepolisian Air Kepolisian Resor Barelang. Saat di kantor polisi, tersangka mengaku bahwa semua muatan yang ada didalam kapal rencananya akan di selundupkan ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir.
"Akibat perbuatannya, potensi kerugian Negara berupa pungutan cukai mencapai ratusan juta Rupiah," ujarnya. (Hendra S)