DETEKSI.co - Nias Barat, Salah seorang warga desa lasara bagawu kecamatan mandrehe barat kabupaten nias barat, memasang plang bertulisan " Dilarang masuk di kebun Setieli Gulo (Almarhum) Ahli waris Yasaro Gulo" plang itu bertulisan tinta merah di pasangnya, Jum'at (02/04/2021).
Menurut Yasaro Gulo tanah itu milik ayahnya sendiri Setieli Gulo ( Almarhum) dan mereka ada surat bukti kepemilikan. Tanah dan kebun itu telah di wariskan kepada anak pertamanya bernama Yasaro Gulo dan kebun itu sampai sekarang di usahai oleh Yasaro Gulo.
Ahli waris Yasaro Gulo Kepada wartawan menyampaikan," Kebun ini milik ayah saya sendiri dan telah di wariskan ke saya," Jelasnya.
" Kebun ini penuh dengan tanaman seperti pohon havea (karet), pohon kelapa, pohon Sagu dan tanaman lain-lain nya, Tanaman ini di tanam oleh ibu dan ayah saya, puluhan tahun lalu, dan kemarin sekitar 2 minggu yg lalu, ada orang tidak di kenal masuk ke kebun saya dengan alasan kerja, makanya saya pasang plang ini, sebagai peringatan kepada orang yang menorobos masuk ke kebun saya, saya duga orang orang itu pasti ada niat jahatnya," lanjutnya.
Pihaknya juga mengatakan jika sekali lagi ada orang yang datang di kebunnya orang yang tidak dia kenal, maka akan di laporkannya ke pihak penegak hukum.
" Sekali lagi mereka datang saya lapor ke penegak hukum, saya berharap kepada pemerintah terutama pemerintah desa lasarabagawu agar melindungi masyarakat dan menertibkan penerobosan kebun milik masyarakat oleh orang orang yang haus akan harta, demi terciptanya keamanan dan demi terhindar dari hal hal yang tidak kita inginkan, Tegasnya. (Utema Gulo)