TIKA & TTKT Sumut Ringkus TS, Tamat Sudah Pelarian Mafia Lahan PT. KAI Medan

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

Deteksi.co - Medan, Menurut keterangan Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo via Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar pada Minggu (11/04/2021) Tim Intelijen Kejaksaan Agung (TIKA) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (TTKT) berhasil meringkus TS buronan kasus penguasaan lahan PT KAI Medan seluas 597 meter persegi, TS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Caringin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap semalam sore di rumah kontrakannya. Tersangka telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut," demikian menurut keterangan yang berhasil di himpun awak media. 

Kemudian Sumanggar juga menyebutkan kalau tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara (Sumut) selama 20 hari terhitung mulai 10-29 April 2021.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka telah melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara," ujarnya.

Kasus ini terjadi di tahun 1996 perjanjian sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut hingga tahun 2003 sampai akhirnya MAS meninggal dunia.

Kemudian persoalan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS. Belakangan ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut. Demikian kronologi dari awal soal kemelut tersebut. 

"Walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkavlingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha," papar Sumanggar. 

Tersangka di tetapkan sebagai (DPO) Daftar Pencarian Orang terhitung mulai Januari 2020.  Setelah Tim Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan.

"Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000," imbuhnya. 

Selanjutnya lahan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur itu dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Subiyono).
Share:
Komentar

Berita Terkini