Piagam penghargaan itu diserahkan langsung Kepala BPN Kepri dan diterima Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto di Ruang Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (27/4/2021).
Atas penghargaan ini, Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Ditreskrimum dalam mengungkap kasus menonjol selama ini di Provinsi Kepulauan Riau.
Apresiasi tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin Rakernis Fungsi Reskrim Polda Kepri 2021 yang dihadiri Wakapolda Kepri, Kakanwil BPN Kepri, OJK Kepri, Kanwil Bea Cukai Kepri, PJU Polda Kepri dan para Kapolres jajaran Polda Kepri.
"Berdasarkan tema Rakernis kali ini ada dua hal yang ingin kita capai, yaitu yang pertama menguatkan proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan melalui pola pikir perilaku penyidik yang beretika, bermoral dan perubahan peran pelayanan fungsi reserse kriminal ke arah yang dapat diterima dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum," ujar Kapolda.
Kapolda melanjutkan, salah satu kebijakan Kapolri dalam memberikan kepastian hukum dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana adalah melalui pendekatan Restorative Justice.
Penjabaran dari konsep Restorative Justice ini, tambahnya, harus benar-benar dipahami oleh penyidik karena ada persyaratan yang harus dipenuhi apabila penyidik salah dalam menafsirkan kebijakan pimpinan dikhatirkan justru akan menjadi bumerang bagi Citra Kepolisian.
"Harapannya Rakernis ini dapat meningkatkan kinerja jajaran Reskrim Polda Kepri di masa mendatang dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan dan alat negara yang memiliki tugas pokok menegakkan hukum," tutup Irjen Pol Aris Budiman. (Hendra S)