RDP dulu Baru Tender, DPRD Nias Utara Terlalu Mencampuri Urusan Eksekutif

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Nias Utara, Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 48 bahwa Komisi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya pada huruf i berbunyi "mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat."

Dalam hal ini DPRD baik DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki kewenangan untuk melakukan dengar pendapat dengan mitra kerjanya yaitu Pemerintah Daerah. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD sangat bermanfaat kalau dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akan tetapi apa yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara yang menyurati Bupati Nias Utara terkait surat Komisi III DPRD Nias Utara tanggal 29 Maret 2021, nomor; 008/Kom-III/DPRD/2021 perihal hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara atas pengaduan CV. Tiga Putra, kepada DPRD Kabupaten Nias Utara tanggal 18 Maret 2021, nomor 108/PP/III/2021dan nomor 109/PP/III/2021 perihal pelanggaran Permen PUPR No. 14 tahun 2020, dimana diminta kepada Bupati Nias Utara, agar tidak melakukan proses tender ulang sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat { RDP } Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara dengan OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi atas pembatalan tender oleh PPK yang diduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana tertuang pada surat nomor; 170/058/DPRD/2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega, SE.

Menurut Ketua DPRD Kabuapten Nias Utara Sukanto Waruwu, SE saat di konfirmasi melalui telpon selularnya Kamis (8/04/2021) mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara berhak melakukan RDP kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat umum termasuk pengaduan CV. Tiga Putra ini, namun sifatnya sebatas mendapatkan informasi, tetapi kalau membatalkan proses tender sebagaimana surat nomor; 170/058/DPRD/2021  yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega, SE maka sama sekali tidak dibenarkan.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar Perjuangan DPRD Kabupaten Nias Utara, atas nama Ingatan P. Zendrato, SH. mengatakan bahwa isi surat Pimpinan DPRD kepada Bupati Nias Utara nomor; 170/058/DPRD/2021 tersebut yang meminta Bupati Nias Utara untuk tidak melaksanakan proses tender ulang terhadap proyek yang telah dibatalkan oleh PPK, sama sekali tidak berdasar, karena RDP saja belum ada kesimpulan dari Komisi III yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, artinya surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara tersebut terlalu mencampuri urusan internal eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan hasil konfirmasi Deteksi.co kepada salah seorang Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara, atas nama Notefalali Zalukhu, STh Kamis (08/04/2021) mengatakan bahwa pada tanggal 7 April 2021 telah dilaksanakan RDP oleh Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara dengan para pihak antara lain, pihak pelapor dan pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) Nias Utara dan pihak PUPR, namun tidak ada hasil atau kesimpulan pada saat itu dan akan diagendakan RDP selanjutnya ucap Notefalali Zalukhu anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara. ( Y.Harefa )
Share:
Komentar

Berita Terkini