DETEKSI.co - Medan, Razia mendadak yang dilakukan petugas di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), menemukan sejumlah barang – barang terlarang milik penghuni di Rutan Labuhan Klas I, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (6/4/2021) malam.
Adapun sejumlah barang terlarang dengan berbagai jumlah yang ditemukan adalah, Hp, baterai Hp, cas Hp, mancis, sendok, dinamo kipas, obeng, gunting, pisau cukur dan tali pinggang serta senjata tajam.
Razia dilakukan dengan melibatkan Babinsa dari Koramil 0201 10/ML berlangsung dengan menyisir sejumlah kamar hunian warga binaan. Dari sela – sela kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan disimpan oleh penghuni Rutan Labuhan Deli.
Plh Kepala Rutan Labuhan Deli, Benny W Tarigan mengatakan, razia yang mereka lakukan merupakan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun, dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Rutan Labuhan Deli.
“Razia ini serentak dilaksanakan di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Sumatera Utara. Malam ini juga kita laksanakan razia secara mendadak. Ada sekitar puluhan barang terlarang dari berbagai jenis kita amankan,” jelasnya didampingi KPR-nya, Jamarlen Saragih.
Razia yang mereka laksanakan sudah berkoordinasi dengan Polri, TNI dan BNN. Namun, karena sesuatu hal, sehingga tidak seluruhnya hadir dalam razia yang berlangsung. Selain razia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengimbau warga binaan untuk tidak membawa barang – barang yang dilarang ke kamar hunian.
“Razia ini secara rutin kita lakukan, kita tidak hanya mengawasi barang-barang milik pribadi warga binaan. Tapi tetap intesifkan pengawasan terhadap narkoba hingga benar – benar bersih,” tegasnya. (Usman)