Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pengedar Narkoba

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Sunggal, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial S (49) warga Jl. Keluarga Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang dirumah sendiri pada Selasa (13/04/2021) sekitar pukul 19:00 Wib.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (14/04/2021) di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, imbuhnya.

Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya team segera bergerak ke rumah pelaku, yang mana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Saat digerebek tersebut, pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa, kita yakin itu adalah narkoba jenis sabu-sabu, tambah Kanit lagi.

"Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar", lanjutnya.

"Dalam penangkapan itu, kita berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, yang kita duga ada kaitannya dengan perkara itu", jelasnya lagi.

"Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", pungkasnya mengakhiri.(Dedy Girsang)

Share:
Komentar

Berita Terkini