kasus dugaan korupsi DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015 Kabupaten Labuhan batu selatan yang merugikan negara miliyaran rupiah.
Bahkan, Suami Calbub Hj.Hasnah Harahap itu di kenal kebal hukum, lantaran kasus yang sudah berjalan bertahun tahun yang menimpa nya dan sedang di tangani pihak Mapoldasu bisa jalan di tempat dan seakan di peti Es kan pihak penyidik tanpa kepastian hukum yang jelas.
Hal itu terlihat jelas, Wildan Aswan Tanjung kerap mengabaikan bahkan terkesan cuet atas panggilan pihak penyidik
Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut meskipun sudah di jadwalakan.
Mirisnya, Meski sudah di tetapkan sebagi tersangka namun Pihak JPU Kejatisu diketahui belum ada menerima berkas perkara terkait Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang kini ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menyandung mantan Bupati labusel H.Wildan Aswan Tanjung.
Sementara, Menanggapi itu,Minggu (04/04). Abdul Situmorang Salah seorang tokoh pemuda di kabupaten labuhanbatu selatan sangat menyayangkan melihat kinerja pihak Mapoldasu yang dinilai lamban memberikan kepastian hukum kepada Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati labusel yang tersadung kasus korupsi BDH-PBB tahun 2013-2015 tersebut.
" ya, kalau seperti ini kelihatan kasus tersebut seperti di gantung pihak penyidik, padahal sudah tersangaka lo " bilangnya,
Dia berharap Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melirik kasus tersebut yang sudah menjadi perhatian publik khusus nya di kabupaten Labuhanbatu Selatan. mengingat Program prioritas Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dengan bertujuan menata kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul di era police.
" ini PR buat Bapak Kapoldasu, guna menjaga Transparansi di tubuh polri dalam menangani kasus yang menjarat kepala Daerah yang tersandung kasus korupsi." Ucapnya. (DN)