Operasional Timbangan Manual Paya Roba Binjai Dipertanyakan

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Binjai, Dinas Perhubungan Kota Binjai hingga saat ini masih mengoperasikan timbangan manual pengawasan angkutan di Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Hal ini terlihaf jelas aktifitasnya ketika team media menelusuri hingga ke lokasi  tersebut pada Kamis (1/4/2021), Yang mana terlihat pemberian uang denda atas pelanggaran kelebihan muatan dari para sopir truk yang bermuatan buah kelapa sawit,  namun awak media tidak menemukan titik penempatan alat ukur timbangan yang seharusnya terlihat jelas.

Ketika mau di mintai konfirmasj atas standar legalitas operasional kantor timbangan pengawasan angkutan salah seorang mendatangi awak media dan mengatakan " kalau bapak mau minta keterangan ke komandan regu ke kantor dinas saja, itu petunjuk dari bapak " katanya singkat. (siapa yang dimaksud dengan bapak.?) namun asumsi kami awak media tentulah kepala dinas dalam hal ini dinas perhubungan. 

Sesampai kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai, melalui proses yang panjang dan berbelit karena seluruh staf dan karyawan dishub berusaha menghindar ketika awak media mau menyampaikan maksud kedatanganya sesuai arahan petugas lapangan yang berada di Lokasi Timbangan Pengawasan Angkutan.

Setelah kurang lebih dua jam menunggu akhirnya team mendatangi salah seorang staf (Sarjiyana) dan meminta konfirmasi atas aktifitas operasional timbangan pengawasan angkutan yang berlokasi di Desa Paya Roba. Dengan singkat sarjiyana menjawab " operasional timbangan itu atas dasar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Juknis dan Juklak Pengawasan Angkutan, selagi peraturan tersebut belum di cabut maka kami tetap akan melaksanakan amanah perda dimaksud " demikian katanya. 

Ketika di tanya oleh awak media soal sanksi atas pelanggaran kelebihan muatan sarjiyana menjawab " akan dikenakan denda dan denda tersebut di setor ke kas daerah, soal besaran denda kami sendiri tidak tau karena bukan kewenangan kami dalam hal ini. Kalau soal sosialisasi sudah kita lakukan namun sopir merasa keberatan kalau memakai aturan standar muatan dengan alasan ' tak termakan ' maka lebih bagus memberikan denda dari pada mengurangi muatan" demikian pungkasnya. 

Sementara dari kapasitas dan kondisi jalan yang hanya lini III ini memang bukan untuk lintasan mobil angkutan buah yang berkapasitas puluhan ton, sehingga merusak badan jalan. Sementara kas daerah yang di dapat dari sanksi pelanggaran kelebihan muatan belum tentu memberikan kontribusi maksimal bagi kenaikan Pajak Asli Daerah setempat. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada hasil konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai via phone sesuai janji mediasi yang di tawarkan Sarjiyana. (Subiyono)
Share:
Komentar

Berita Terkini