Ombudsman Sumut Ingatkan Didalam Tubuh Bobby Melekat Hak Publik

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
DETEKSI.co - Medan, Terkait kemelut larangan liputan yang terjadi beberapa hari lalu di balai kota medan,  Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melihat masalah ini dari tiga sisi.

Pertama dari sisi Bobby Afif Nasution sebagai menantu Presiden, yang mendapatkan pengamanan sesuai PP Nomor 59 tahun 2013.

Kedua, Bobby sebagai pejabat publik, yakni Wali Kota Medan.

ketiga, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanah UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian lebih lanjut Abyadi menjelaskan "Bobby sebagai bagian dari keluarga presiden memang dijamin pengamanannya sesuai PP Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya," jelasnya kepada awak media Rabu (21/4/2021)

Pada bagian ketiga dalam PP Nomor 59/2013, secara khusus disebut pengamanan anak dan menantu presiden dilaksanakan Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan.

"Jadi, ketika Paspampres melaksanakan tugasnya mengamankan menantu presiden, itu adalah bagian dari amanah ketentuan peraturan.

Bobby selaku pejabat publik, yakni Wali Kota Medan, melekat hak-hak publik. Karena itu, sebagai pejabat publik, ada kewajiban untuk memberi layanan atas hak-hak publik/masyarakat dimaksud. Setidaknya, memberi layanan kepada masyarakat atas informasi,  salah satu bentuk pemberian layanan informasi kepada masyarakat dilakukan melalui pers sebagaimana diatur dengan jelas dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers." Ucapnya.

Dalam pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan, pers nasional hadir guna memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui. Kemudian pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum." tegas Abyadi Siregar.

Abyadi berpendapat Pemko Medan yang seharusnya mengambil langkah bijak agar kedua kepentingan itu bisa dilaksanakan.

Sebetulnya ada pola lain adalah dengan mengefektifkan peran Humas bertugas untuk bisa menjelaskan setiap isu-isu publik yang menjadi pertanyaan teman-teman media.

"Karena itu, saya menyarankan agar masalah ini segera diakhiri. Menurut saya, demi kebaikan bersama, sebaiknya didatangi teman-teman jurnalis itu. Diajak ngobrol ringan di ruangan. Saya yakin, teman-teman jurnalis itu akan dewasa. Mereka orang-orang cerdas," pungkasnya. (Subiyono)

Share:
Komentar

Berita Terkini