Oknum Polisi Dibekuk Terkait Kasus Narkotika jenis Sabu 1 Kg

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Medan, Sungguh sangat di sayangkan seorang oknum Polisi di Polsek Sunggal, diduga menyalahkan gunakan jabatan dalam menegakkan hukum, namun malah memanfaatkannya untuk menghasilkan uang secara ilegal.

Oknum polisi yang berinisial WSS itu perpangkat Brigadir menjadi bandar narkoba dan menguasai 1 kilogram sabu-sabu.

Setelah mengalami proses yang panjang dan melakukan penyamaran Brigadir WSS dapat di dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai di depan Binjai Super Mall.

Penangkapan ini bukan perkara mudah, polisi selama dua hari melakukan penyamaran sejak 22 April 2021 hingga akhirnya WSS bisa dibekuk sehari kemudian.

Kemudian Brigadir WSS diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.

Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo dan satu unit mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Dalam keterangan persnya pada Kamis (29/4) Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menceritakan kronologi penangkapan Brigadir WSS terkait kasus sabu 1 kg.

" Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Awalnya polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.
Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.

Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dibantu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS.

Sementara itu saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba.
Setelah melakukan proses interogasi polisi mendapat pengakuan dari Brigadir WSS bahwa barang haram tersebut diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021.
Setelah diterima, sabu-sabu tersebut disimpan dengan cara dikubur di belakang rumah orangtuanya di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Pada Maret 2021 Brigadir WSS memerintahkan keponakannya yakni P alias Gendut untuk mencari pembeli. Namun upaya transaksi tersebut gagal.
"Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,"

Setelah itu, pada Kamis (22/4/2021), Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah memastikan adanya pembeli yang sepakat dengan harga jual senilai Rp 450 juta .
Saat itulah polisi menangkap P alias Gendut bersama rekannya MPM alias Antonius.

Dalam hal ini polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan jaringannya dan memburu tersangka lain ZUL, yang masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara dilain pihak Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Budiman Simanjuntak Jumat (30/4) kepada awak media mengatakan " hal tersebut merupakan wewenang Polda Sumut, sehingga ia tidak bisa memberikan komentar banyak soal kasus itu." (sb)

Share:
Komentar

Berita Terkini