Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Batam, Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, Ethna Juna Siby dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/4/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ethna Juna Sybi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti, saat membacakan surat tuntutan.

Dalam amar tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

"Menyatakan terdakwa Ethna Juna Sybi terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Mega.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan terdakwa PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian yang cukup banyak. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa Selama proses persidangan selalu bersikap kooperatif.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Hendri Agustian pun menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

"Untuk pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, sidang kita tunda hingga minggu depan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang akan datang," kata hakim Yoedi menutup persidangan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik yang dilakukan terdakwa Ethna Juna terjadi sekira tahun 2013 lalu.

Perkara ini, kata Mega, berawal saat terdakwa Ethna Juna Siby memberikan kuasa kepada saksi Giyatno (kuasa Hukum) untuk membuat surat permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard yang beralamat di Tanjunguncang, kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kasus ini bermula ketika terdakwa (Ethna Juna) melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard ke pihak Pengadilan Negeri (PN)," kata Jaksa Mega membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Mega menjelaskan, sebelum membuat surat permohanan ke pengadilan, terdakwa Ethna Juna mengatakan kepada kuasa hukumnya (Giyatno) dalam susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, dirinya merupakan Komisaris dan Pemegang saham sebanyak 20% berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI dalam Akta Perdamaian pada hari Rabu, 25 Januari 2012, Pasal 1 butir 6 ) pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard.

Selain itu, kata Mega lagi, pada saat pertemuan dengan kuasa hukumnya (Giyatno), terdakwa juga menyerahkan beberapa bukti lainnya untuk dimasukan kedalam surat permohonan yang akan diajukan ke pengadilan.

"Dari pertemuan itu, Giyatno selaku Kuasa Hukum terdakwa pun membuat surat permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard tertanggal 07 Mei 2013, dengan memasukan keterangan sesuai dengan keinginan terdakwa ke PN Batam," ujarnya.

Setelah mengajukan surat permohonan pembubaran yang tidak berdasarkan keterangan dan atau keadaan yang sebenarnya itu, terang Mega, akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard dengan mengeluarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor: 529 / PDT.P / 2013 / PN.BTM, tertanggal 01 Agustus 2013.

Masih kata Mega, berdasarkan isi dari Salinan Penetapan Perkara Perdata, Nomor: 529 / PDT.P / 2013 / PN.BTM, tertanggal 01 Agustus 2013, PN Batam Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya (Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard).

"Bukan hanya membubarkan PT Sintai Industri Shipyard, pihak Pengadilan juga menetapkan Abdul Kadir dan Partners, Advokat And Legal Consultants sebagai Likuidator," tambahnya.

Usai dibubarkan pihak pengadilan, ungkap Mega, belakangan diketahui terdakwa Ethna Juna bukan lagi sebagai Komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) pada tanggal 20 April 2013 yang juga dihadiri terdakwa (Ethna) yang isinya menyatakan adanya pergantian susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard.

Dari RUPS itu, jabatan Direktur Umum yang sebelumnya dijabat Hendro Achmad digantikan Cheng Yong Chien dan Dewan Komisaris yang dijabat terdakwa Ethna Juna Siby digantikan Raden Tusrin yang diaktakan Notaris PPAT Kota Batam Yola Yostiwanti pada tanggal 22 April 2013.

"Perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard yang diaktakan terdiri dari Cheng Yong Chien selaku Direktur Utama, Bali Dalo selaku Direktur dan Wulan Ariatati selaku Komisaris Utama serta Raden Tusrin selaku Komisaris," imbuhnya.

Ditegaskan Mega, berdasarkan akta nomor 22 tanggal 22 April 2013 tersebut, terdakwa Ethna Juna bukan lagi merupakan dewan komisaris di PT Sintai. Dengan demikian, lanjutnya, yang bersangkutan tidak menjadi pengurus perseroan PT Sintai sehingga menurut hukum tidak lagi memiliki legal standing atau wewenang hukum untuk mengurus perseroan dan tidak boleh lagi bertindak untuk dan atas perseroan (PT Sintai Industri Shipyard).

Akibat perbuatan terdakwa Ethna Juna Siby bersama-sama saksi Giyatno, sambungnya, PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian hingga miliaran Rupiah. (Hendra S)
Share:
Komentar

Berita Terkini