Larangan Mudik Lebaran 2021,Polres Kediri Laksanakan Apel Kesiapan Bersama Forkopimda

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Kediri, Kepolisian Resort Kediri menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021, bertempat di Lapangan Apel Polres Kediri, Senin (26/4/21).

Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Bupati Kediri, H. Hanindito Himawan, S.H, bersama Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, dan Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Ruly Eko Suryawan, S.Sos.

Dalam sambutannnya Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono, S.H. mengatakan, kepada semua lapisan agar mematuhi Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

"Jangan sampai kerja keras kita yang telah kita bangun akan menjadikan zona tingkat RT yang saat ini berada di zona hijau menjadi orange lagi. Dukungan larangan mudik ini didukung dengan Ops Ketupat Semeru 2021," ucap mas Bup.

Diterangkannya, Fungsi dari apel ini agar semua elemen yang ada ini tidak lengah dalam pelaksanaan tugas kedepan.

"Saya tahu larangan ini akan menimbulkan hujatan dari publik namun itu sudah menjadi antisipasi untuk mencegah tersebarnya Covid-19," tuturnya.

Ditempat yang sama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono juga menambahkan, Pemerintah melalui pernyataan resminya telah melakukan larangan untuk mudik, hal ini dikarenakan guna membatasi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua di tengah Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid untuk tidak lebih meluas lagi. Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini," kata Lukman.

Ditambahkannya bahwa guna mengantisipasi tindak kejahatan pihak Polres Kediri membuka hottline tim reaksi cepat call center Polres Kediri. Menurut AKBP Lukman Cahyono nomer telepon call center tersebut adalah 081233432079.

"Jadi ini sifatnya adalah antisipasi dan pencegahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kediri khususnya jika mengetahui atau akan melakukan kegiatan yang sifatnya dapat memberi kesempatan pelaku kajahatan melakukan aksinya. Transaksi keuangan, atau mengetahui adanya tindak kejahatan jalanan," ujar orang nomor satu di Polres Kediri ini.(Mbah Yo).

Share:
Komentar

Berita Terkini