Hak Prerogratif Kades/Lurah, Diduga Tak Indahkan SE Kemendagri

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Medan, Banyaknya kasus pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kelurahan yang tidak mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku akan mengganggu (Yanmas)  Pelayanan Terhadap Masyarakat.

Seperti pernyataan Bandot (55) warga Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan kepada wartawan deteksi.co pada Senin (19/4) mengatakan " pemecatan dan pengangkatan perangkat desa/kelurahan yang terjadi sekarang ini sepertinya sangat otoriter dilakukan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan saya rasa tidak sesuai dengan undang undangnya " katanya. Bahkan tidak usah di pungkirilah 'tambahnya ' asal tidak sejalan dengan atasan siap siap saja untuk di ganti, karena Kades/Lurah dilindungi oleh Hak Prerogratif, nah hak inilah yang diduga sering disalah gunakan " katanya singkat.

Pada kesempatan yang sama Jimin (73) salah seorang pemerhati sosial  kepada wartawan deteksi.co mengatakan " ketentuan perangkat perundang undanganya sebetulnya sudah cukup jelas mengenai syarat pengangkatan dan syarat pemberhentian perangkat. Akan tetapi sering di salah gunakan oleh oknum pejabat dalam hal ini Kepala Desa/Kepala Kelurahan. Karena ada peraturan hak prerogratif bagi sang pemimpin dan diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Kemdagri " katanya.

Bahkan Jimin menambahkan " sebetulnya terkait meningkatnya  intensitas pengaduan tindakan kepala desa/kelurahan dalam hal memberhentikan perangkat desa/kelurahan di luar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa/kelurahan dengan Perangkat yang berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan telah di atur oleh Kementrian Dalam Negeri dengan di keluarkanya Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ, Juli 2020 Sifat Sangat Penting, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa, itu sudah jelas dan didalamnya ada sanksi " demikian tambahnya. (Subiyono)

Share:
Komentar

Berita Terkini