Dirlantas Polda Sumut : Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Sudah Bisa Pakai Aplikasi "Sinar" Via Hamphone

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Medan, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam /smartphone.

Kombes Valentino menegaskan " saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan, dan sudah launching secara nasional", ujarnya pada hari Senin, (12/4/2021).

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi (sinar) SIM Nasional Presisi dalam pembuatan SIM C/A dan layanan ini mulai berlaku Senin 12-04-2021.

Bagi pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan tidak perlu antri lagi, " ungkapnya. 

Valentino juga menambahkan kalau segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online serta transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

Cara pengujian Tidak hanya teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank," imbuhnya.

Sementara mengenai langkah langkah di jelaskan dalam aplikasi, pemohon tinggal mengikuti petunjuk yang ada. (Subiyono)
Share:
Komentar

Berita Terkini