Belajar dari India, DPD RI Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik

Editor: KONTRUKTIF.com author photo
Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara Badikenita Br Sitepu
DETEKSI.co - Jakarta, Pemerintah telah melarang mudik lebaran mulai 6 hingga 14 Mei 2021, keputusan itu diambil demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air sebagaimana pengalaman di libur panjang sebelumnya.


Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara Badikenita Br Sitepu menilai pelarangan mudik kuncinya adalah pada ketegasan pemerintah.

"Sangat dibutuhkan ketegasan dari pemerintah. Pemerintah setelah mengeluarkan larangan ini kan harus diikuti oleh provinsi, kabupaten kota," kata Badikenita dalam diskusi bertajuk 'Peran Daerah Mengantisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' di Media Centre Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021)

Sebab, menurut Badikenita, jika mudik tegas dilarang maka pergerakan orang di Provinsi maupun kabupaten kota bisa terkendali, hal itu akan berdampak minimnya penularan COVID-19.

"Langsung block gitu, langsung area itu di sterilkan, tidak ada orang masuk, tidak boleh keluar," papar Bedikenita.

"Jadi, domestik namanya pelarangan, bukan hanya antar pulau, tapi antar kabupaten juga harus bisa dilakukan,  ini kita harus bijak menghadapi situasi ini karena apa, kita bisa lihatlah apa yang terjadi di India," sambungnya.

Tsunami COVID-19 di India, ujar Bedikenita, karena abainya protokol
Kesehatan dalam sebuh upacara keagamaan. Walhasil, 200 ribu kenaikan kasus per hari.

Ia mewanti-wanti mudik lebaran 2021 agar bisa menahan euforia demi kepentingan bersama, Indonesia bisa mengendalikan COVID-19.

"Kita tidak melihat efeknya nanti, ketika penambahan COVID-19 itu apalagi kalau ada yang sudah bermutasi ke virusnya, itu akhirnya mengakibatkan bencana yang lebih besar, mungkin kita banyak yang sudah divaksin, tapi vaksin itu kan enggak langsung efektif, lalu tidak serta merta membuat kita tidak terkena virus tersebut," urai Bedikenita.

Lebih jauh, kepada seluruh kepala daerah, Bedikenita meminta agar larangan mudik pemerintah pusat bisa ditindakanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai bentuk keseriusan daerah.

"Hal-hal itu penting dibuat melalui Pergub Pergub, Perbup dan Perwali, ini kan terkait dengan COVID-19 ini, harus langsung  turunan dari peraturan pemerintah untuk larangan mudik itu harus dibuat langsung ke Pergub, perwali yang harus bisa diikuti," tandas Bedikenita. (Rel/AM)

Share:
Komentar

Berita Terkini