Bahrumsyah: Dari Dulu Tidak Ada Penilaian Kinerja Itu Dua Bulan Kepada Kepala Daerah

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Medan, Anggota DPRD Medan anggap Kinerja Walikota Medan Bobby Nasution, masih belum optimal, karena kebijakan yang di lakukannya banyak menimbulkan polemik. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, anggapan atau penilaian yang dilontarkan itu terlalu subjektif dan terkesan “tendesius”. 

“Saya kira, terlalu naif jika kita mengukur kinerja seorang Wali Kota hanya dalam dua bulan,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Kamis (22/04/2021).

Bahrumsyah mengatakan, penilaian bisa di lakukan jika kinerja yang ditunjukkan seorang kepala daerah itu minimal 100 hari kerja. “Itu pun melihat indikatornya. Jadi, dari dulu tidak ada penilaian kinerja itu dua bulan. Presiden sendiri saja tidak begitu, apalagi seorang Walikota,” katanya.

Apalagi, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, yang dikerjakan Wali Kota saat ini merupakan program dan anggaran tahun 2020, yang telah disepakati dan disahkan bersama Wali Kota sebelumnya. “Jadi, program sesungguhnya Walikota Medan itu nanti di tahun 2022,” kata Bahrumsyah.

Terkait kebijakan Kesawan City Walk yang diluncurkan Walikota Medan, legislator asal Dapil II ini menilai, merupakan sebuah gagasan yang patut diapresiasi.

“Kalaupun ada sesuatu hal yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), itu tinggal dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Bahrumsyah, sebuah perencanaan kegiatan tidak akan mungkin dianggap sukses, jika tidak ada rintangan di dalamnya.

“KCW ini kita apresiasi. Hampir dua bulan menjabat sebagai Walikota, beliau sudah punya kebijakan. Paling tidak, kebijakan yang dilahirkan itu membuka mata atau orang mulai tahu kalau Kota Medan memiliki kawasan heritage,” katanya.

Menjawab tidak di libatkannya Komisi III DPRD dalam program tersebut, menurut Bahrumsyah, tidak ada urusan Walikota dengan itu, karena banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemko Medan yang terlibat di dalamnya.

“Kalau mau meminta keterangan soal itu, Komisi III tinggal memanggil OPD terkait selaku counterpartnya, bukan menunggu harus di undang. Silahkan pengawasan di lakukan,” katanya.(Red/Van)

Share:
Komentar

Berita Terkini