2 Tersangka Narkoba Ditangkap saat Transaksi di Padang Bulan

Editor: KONTRUKTIF.com author photo
Grebek Padang Bulan, 2 Tersangka Diamankan Polisi.(Istimewa)
DETEKSI.co - Labuhanbatu, Grebek Padang Bulan, 2 tersangka diamankan tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (18/4/2021).

Kedua tersangka yaitu TRD alias Tamin (24), warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaaraga, Kecamatan Rantau Utara dan RA alias Indo (34), warga Jalan Simpang Mangga, Kelurahan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama personelnya."Ya tadi malam sekira pukul 22.00 WIB, kami menangkap 2 tersangka narkoba saat hendak transaksi", ujarnya kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu-sabu, sehingga penggerebekan dilakukan secara rahasia dengan seluruh personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat.

Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri, dari pengepungan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 tersangka yang sempat terjadi kejar-kejaran.

Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Handphone jenis nokia, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat. 

Disekitar TKP, petugas juga menemukan 25 plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu 3,39 gram bruto yang diduga dibuang seseorang pengedar yang melarikan diri saat penggrebekan.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, penggerebekan di Padang Bulan merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ari)
Share:
Komentar

Berita Terkini