DETEKSI.co - Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) Tahun 2021 di Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (29/3) pagi bertempat Lapangan Apel Mapolres Serdang Bedagai.
Pelaksanaan apel ini dipimpin oleh Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya.
Turut hadir Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang., S. H., M. HUM, DANDIM 0204/Deli Serdang Letkol Kav. Jacki Yudhantara, S. SOS, M. Han, Kajari Serdang Bedagai, Donny Haryono Setiawan, SH, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ka Kankemenag Sergai H. Zulkifli Sitorus.
Kemudian Kepala Basarnas Sergai, Para Kepala OPD, Instansi Dan Jawatan, Ketua MUI, Ketua FKUB Sergai, Kepala BPBD Sergai Hendri Suharto, Para Kabag, Kasat dan Para Kapolsek Sejajaran Polres Serdang Bedagai, Para Perwira, Seluruh Personil Polres Sergai, para undangan dan peserta apel kesiapan.
Dalam Amanat Pimpinan Apel, Bupati Sergai H Darma Wijaya menyampaikan maksud dan tujuan dari apel ini untuk menyamakan persepsi dan kesiapan kita dalam rangka antisipasi penanggulangan bencana alam KARHUTLA Tahun 2021 di Kabupaten Serdang Bedagai dan bentuk sinergitas Polri bersama TNI dan stakeholder melalui kegiatan bersama sebagai bagian dari program prioritas Kapolri.
"Pada Tahun 2020 yang lalu, penanganan KARHUTLA sudah semakin terkoordinir, dimana jumlah KARHUTLA mengalami penurunan dan tidak menimbulkan polusi udara lintas batas negara," jelasnya.
Lanjut Bupati, Pemda bersama TNI, POLRI dan BMKG, telah mengambil langkah – langkah strategis dalam hal penanganan KARHUTLA, yaitu sebagai berikut, melakukan patroli secara rutin ke Perusahaan / Korporasi untuk mengecek sarana prasarana untuk penanggulangan KARHUTLA seperti embung, kanal air, selang air dan pompa gendong.
Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dalam mencegah KARHUTLA, dengan cara meningkatkan patroli di wilayah yang rentan dan rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kita semua harus memiliki persamaan persepsi dalam proses penegakan hukum dengan Gakkumdu Plus (Criminal Justice System dan Kementerian Lingkungan Hidup), sehingga penerapan sanksi hukum yang berat bagi setiap pelaku KARHUTLA baik perorangan maupun korporasi, dapat diberikan tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera terhadap setiap pelaku KARHUTLA, tutup Darma Wijaya.(Budi)