Lagi Seorang Jurnalis Tersandung UU ITE

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Sulsel, Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa 23/3/2021 mulai pukul 11'00 Wita,  gelar sidang ke dua kasus UU ITE dan berita bohong yang menjerat seorang jurnalistik (Asrul) jurnalis berita news.

Kasus ini bermula atas pengaduan yang dilakukan oleh Farid Kasim Judas ke Kepolisian atas tiga pemberitaan yang dilakukan oleh Asrul pada tanggal 10.24 dan 25 Maret 2019. Yang mana ketiga tulisan itu menurut pelapor sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya.

Aduan pelapor dengan LP No : LPB/465/XII/2019/SKT langsung di tanggapi dan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian yang berujung pada penangkapan Asrul pada 29 Januari 2020 tepat pukul 13'05 Wita dan si bawa ke tahanan Mapolda Sulsel selama 36 hari setelah mengalami Pemberkasan Perkara.

Kasus Asrul mulai disidangkan pada tanggal 16 Maret 2021 jaksa mendakwa Asrul dengan pasal berlapis : berita bohong,  ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Sepertinya polisi dan jaksa dalam hal ini telah memgabaikan Surat Dari Dewan Pers yang menjelaskan bahwa 'berita yang di tulis asrul adalah produk jurnalistik yang mekanisme sengketanya lewat dewan pers bukan melalui pengadilan pidana. 

Dalam persidangan ini Asrul telah didampingi oleh Koalisi Pembela Kebebasan Pers YLBHI, LBH Makasar, SAFnet dan KPJKB. Subiyono. 

Disadur dari rileace WAG FWBI Sulawesi Selatan.
Share:
Komentar

Berita Terkini