DETEKSI.co - Medan, Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan masih jalan ditempat di Polda Sumut.
Padahal, Polda Sumut, melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswin Tanjung sebagai tersangka.
Terkait perkembangan kasus itu, Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Carles Edison Nababan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Masih dalam proses sidik," kata Jhon, Rabu (24/3/2021).
Polda Sumut juga diketahui belum melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Padahal, Wildan Tanjung sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember 2020 lalu. Ia juga sudah pernah dipanggil oleh penyidik dari Dir Krimsus Polda Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika pihaknya belum menerima berkas perkara.
"Kita masih menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan), belum ada berkas perkara. Jadi belum bisa disampaikan," ucap Sumanggar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung.
Wildan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (Tim)