Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas Narkoba Tanjungpinang, Briptu KIN Dibekuk di Batam

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Batam, Oknum anggota Polres Tanjungpinang yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang terkait kasus narkotika merupakan kurir napi Lapas Narkoba Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu M Rizqy Saputra mengatakan, oknum anggota Polres Tanjungpinang, Briptu KIN diamankan karena sedang menjemput narkotika jenis sabu di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center, Jumat (19/3/2021) lalu.

Dijelaskannya, pengamanan ini berawal ketika tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di depan MPP Batam Centre.

Mendapati informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu satu paket seberat 102 gram.

"Posisinya saat itu RRR (28) dan KIN (26) sedang melakukan transaksi dan kami memergoki aktivitas tersebut," kata Rizqy, Selasa (23/3/2021).

Lanjut Rizqy, berdasarkan keterangan dari Iptu KIN, barang haram tersebut direncanakan akan di bawa ke Tanjungpinang. Hal ini atas perintah atasannya yang merupakan terpidana kasus narkotika yang saat ini tengah menjalani masa tahanan 7 tahun di Lapas Tanjungpinang.

"Jadi posisinya oknum Polisi ini merupakan kurir dari napi di Lapas Narkoba Tanjungpinang inisial NK alias IK (43)," ungkapnya.

Setelah menindaklanjuti dan melakukan pendalaman, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang berperan sebagai kurir di Tanjungpinang berinisial MAR (39).

Lanjut Rizqy, dalam kegiatan konfrensi press tersebut, pihaknya hanya bisa menghadirkan MAR, sedangkan RRR dan NIK tidak bisa dihadirkan dikarenakan saat menjalani tes swab antigen, ke dua pelaku tersebut didapati positif.

"Berdasarkan komitmen pimpinan menindaklanjuti arahan Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa jika terdapat anggota Kepolisian yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," tegasnya.

Keempat pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 2 tahun kurungan penjara. (Hendra S)
Share:
Komentar

Berita Terkini