Enam Tahun Buron, Polsek Tigalingga Dairi Ringkus Pelaku Pembunuhan

Editor: KONTRUKTIF.com author photo
Kapolsek Tigalingga, AKP Sarbanua P Siringo-ringo, didampingi Kanit Resum Ipda Rukur Sidabutar dan Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, di Mapolsek Tigalingga, Kamis (25/3/2021), memaparkan penangkapan tersangka pembunuhan yang terjadi 6 tahun lalu (Foto: Deteksi/Robert Panggabean)
DETEKSI.co - Dairi, Kepolisian Sektor (Polsek) Tigalingga, Dairi, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan enam tahun silam, tepatnya 3 April 2015, yang mengakibatkan Wasinton Tampubolon meninggal dunia.

Tersangka berinisial LN (35), ditangkap petugas di rumah kakaknya di Dusun Lau Kitik, Desa Bukit Lau Kersik Kecamatan Gunung Sitember, Dairi, tak jauh dari rumah ibu tersangka, Selasa (23/3/2021).

Orangtua korban, Marihot Tampubolon (66) dan Mariati Ginting (62) (Foto: Deteksi/Robert Panggabean
Hal itu diterangkan Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga, AKP Sarbanua P Siringo-ringo, didampingi Kanit Resum Ipda Rukur Sidabutar dan Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, di Mapolsek Tigalingga, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Sarbanua, pasca kejadian, tersangka LN melarikan diri ke Medan selanjutnya ke Palembang. Saat itu, LN meninggalkan istrinya, yang baru dinikahi dua bulan. Selama dipelarian, LN menikah lagi, dan kini memiliki seorang anak.

Diduga, tersangka mengira perbuatannya telah "lenyap", serta rindu pada ibunya, ia pulang ke kampung halamannya pada Senin (22/3/2021). Keberadaan LN berhasil diketahui petugas kepolisian dari Polsek Tigalingga. LN pun diciduk, saat tengah tidur siang.

Kronologi kejadian dijelaskan Sarbanua, sesuai hasil pemeriksaan, siang sebelum kejadian, tersangka LN yang datang dari arah Barisan Islam Desa Bukit Lau Kersik mengendarai sepeda motornya, bertemu dengan Wasinton dan saksi Ojak Siburian (32), di warung milik Mak Marcel.

Korban mengajak tersangka untuk minum di lokasi lain, yang disebut dengan Barisan, namun ditolak tersangka. "Duluanlah kalian," kata tersangka. Penolakan tersangka dibalas korban dengan ucapan yang tidak senonoh, sehingga tersangka emosi.

"Apa maksudmu," kata tersangka mendengar ucapan tidak senonoh dari korban. "Apa mau mu, ayok main kita," jawab korban.

Tersangka dan korban pun berangkat dari lokasi itu, menaiki kenderaan masing-masing. Korban berangkat terlebih dahulu, disusul tersangka. Sementara saksi, Ojak Siburian, tidak ikut, karena dilarang ibunya.

Sesaat berkendara, korban menghentikan sepeda motornya di dekat rumah tersangka. LN yang menyusul, langsung mendekat dan mencekik korban. Korban pun terjatuh bersama sepeda motornya.

Selanjutnya, tersangka membenturkan kepala korban ke aspal. "Tersangka langsung menghantamkan kepala korban ke jalan aspal, lebih dari tiga kali. Selanjutnya, tersangka juga memukuli kepala korban  dengan tangan kanannya," kata Sarbanua.

Melihat korban tergeletak tidak berdaya, tersangka pun meninggalkannya. Sore hari harinya, tersangka mengetahui informasi bahwa korban telah dibawa berobat ke Puskesmas setempat.

Merasa takut dilapor ke polisi, sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka kabur ke Medan. Minggu (6/4/2015) malam, tersangka memperoleh kabar dari keluarganya bahwa korban telah meninggal dunia.

Senin (7/4/2015) tersangka pun kabur dari Medan ke Palembang, naik angkutan umum. Ia pun tinggal di sana, bekerja sebagai supir truk antar propinsi, hingga akhirnya terciduk saat pulang ke kampung halamannya. Kini, tersangka ditahan di RTP Polsek Tigalingga.

Karena perbuatannya, tersangka terancam pidana 7 tahun penjara. "Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, barang siapa sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Sarbanua.

Sementara itu, ayah korban, Marihot Tampubolon (66) dan ibunya Mariati Ginting (62) dikonfirmasi di Mapolsek Tigalingga, mengapresiasi kinerja kepolisian, yang telah meringkus pelaku pembunuhan anak mereka. Mariati berharap pihak terkait menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Kami sangat berterimakasih ke Polres Dairi, Polsek Tigalingga, yang telah menangkap pelaku. Sangat tidak kami duga, enam tahun berlalu, sekarang sudah ada titik terangnya. Kami sudah tenang. Kalau nyawa anak saya, tidak bisa kembali lagi. Biarlah pelaku dihukum seadil-adilnya," kata Mariati.

Mariati menambahkan, ia telah menganggap tersangka sebagai anak sendiri. Tersangka sering makan, menginap di rumahnya. Tidak disangka, anak kandungnya meregang nyawa ditangan orang yang dianggapnya sebagai anak itu (RP).
Share:
Komentar

Berita Terkini