Edy Rahmayadi Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Kriteria Zonasi Jadi Penekanan Penting

Editor: KONTRUKTIF.com author photo
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan. 
DETEKSI.co - Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran.

Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021. Pada instruksi tersebut dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota (Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun dan Langkat).

Keempat zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir, ketiga zona orange dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.

Keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda dan khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Di kedua zona ini, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

"Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro. Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kamis (25/3), di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.

PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50%, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.

Di Sumut sendiri, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif, dari 13-19 Maret tercatat rata-rata perhari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.

"Penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga Pemprov Sumut lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan penyebaran Covid-19," tambah Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Ke depan, menurut Irman, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro, untuk membuat kebijakan berikutnya. "Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya," tambah Irman. (Irwan Ginting)
Share:
Komentar

Berita Terkini