Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,3 Kg Sabu

Editor: KONTRUKTIF.com author photo

DETEKSI.co - Batam, Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan tangkapan dua kasus di Bulan Februari 2021.

"Dari dua kasus ini, terdapat dua orang tersangka dengan Inisial MAK alias IN dan IR," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Rabu (24/03/2021).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Negara.

Dasmin menambahkan, berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 gram sabu.

Kedua Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 gram sabu berhasil diamankan dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 gram sabu yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48 gram dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram, jelas Dasmin Ginting.

Sabu yang dimusnahkan dengan cara dites terlebih dahulu kebenarannya menggunakan alat yang selanjutnya direndam di dalam tong yang selanjutnya diaduk dan dibuang ke toilet yang disaksikan petugas Bidpropam.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Hendra S)
Share:
Komentar

Berita Terkini