DETEKSI.co - Asahan, Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (25/03/2021)
Forum tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Kejaksaan Negeri Kisaran, Kodim 0208/AS, Polres Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan/Asisten SetdaKab Asahan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan, Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, Camat se-Kabupaten Asahan, Pimpinan perguruan tinggi, tokoh Agama, tokoh masyarakat, serta para peserta forum.
Turut hadir pula sebagai narasumber yang akan memaparkan topik terkait dalam forum ini Kepala Bappeda kabupaten Asahan, Drs.H.Zainal Arifin Sinaga, MH., Kepala BPS Kabupaten Asahan Dra. Minda Flora Ginting, MM., dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Ginting SH,MM.
Bupati Asahan dalam sambutannya mengatakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 264 ayat 4 mengamanatkan kepada kami untuk menyusun RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 sejak dilantik sebagai Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan.
"RPJMD yang saat ini sedang kita susun merupakan dokumen yang sangat penting bagi kami dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan Visi dan Misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat," tegas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menegaskan, penyusunan RPJMD ini memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, yaitu paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakilnya dilantik, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati, dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing dan menyelaraskannya dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026," lanjut Bupati.
Kepala Bappeda kabupaten Asahan, Drs.H.Zainal Arifin Sinaga,MH. menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum Permendagri nomor 86 tahun 2017.
"Hasil dari rancangan RPJMD ini, akan di adakan Musrenbang. Untuk itu, target Nasional dan target Provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026," terang Zainal.
Beliau menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap diantaranya: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, rancangan tersebut lalu diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diberikan kepada Gubernur. Selanjutnya adalah Pelaksanaan Musrenbang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Tindak lanjut dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan, untuk dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Asahan.(Dek)